Menteri Agama

Pembentukan Kelompok Kerja Madrasah Ibtidaiyah (KKMI) bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di madrasah ibtidaiyah (MI) melalui forum Kepala Madrasah. KKMI beranggotakan Kepala Madrasah di tingkat kecamatan, kelompok kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi. Pembentukan KKMI merupakan langkah strategis untuk meningkatkan mutu pendidikan madrasah, terutama dalam peningkatan kompetensi kepala madrasah.

Elaborasi:
Tujuan Pembentukan KKMI:

  1. Meningkatkan profesionalisme Kepala Madrasah.
  2. Meningkatkan mutu pendidikan di Madrasah Ibtidaiyah.
  3. Meningkatkan kualitas pengelolaan madrasah.
  4. Meningkatkan hasil belajar peserta didik.

Anggota KKMI:

Kepala Madrasah Ibtidaiyah (MI).
Tingkat Pembentukan KKMI:
Kecamatan.
Kelompok Kecamatan.
Kabupaten/Kota.
Provinsi.

Peran KKMI:

  1. Sebagai wadah diskusi dan pertukaran pengalaman antar Kepala Madrasah.
  2. Sebagai media peningkatan kompetensi Kepala Madrasah melalui kegiatan seperti workshop, seminar, dan studi banding.
  3. Sebagai forum koordinasi dan sinergi dalam peningkatan mutu madrasah.

Kegiatan KKMI:

  1. Peningkatan kompetensi Kepala Madrasah.
  2. Koordinasi dan sinergi program peningkatan mutu madrasah.
  3. Diskusi dan pertukaran pengalaman.
  4. Penyusunan Rencana Kerja Madrasah (RKM).

Download Surat Keputusan Dirjen KSKK Kemenag tahun 2020