Persiapan E-Ijazah
Kementerian Agama (Kemenag) sedang mengembangkan sistem e-ijazah untuk madrasah, dengan rencana peluncuran pada tahun 2025. Sistem ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, keamanan, dan akurasi administrasi ijazahKemenag berupaya memastikan validitas data peserta didik untuk penerbitan e-ijazah, termasuk melalui penyelesaian residu data sebelum batas waktu yang ditentukan. 

Berikut adalah informasi lebih detail mengenai e-ijazah Kemenag:
  • Tujuan:
    • Meningkatkan tata kelola pendidikan yang modern, efektif, dan dapat dipertanggungjawabkan. 
    • Mendorong sistem administrasi yang cepat, aman, akurat, dan akuntabel. 
    • Mengganti ijazah cetak dengan ijazah digital. 
  • Proses Penerbitan:
    • Validitas data peserta didik sangat penting. 
    • Madrasah diminta menyelesaikan residu data sebelum batas akhir yang ditentukan. 
    • Validasi data peserta didik dilakukan melalui dasbor validasi data peserta didik tingkat akhir. 
    • Sistem e-ijazah akan terintegrasi dengan sistem informasi pendidikan (SIP). 
  • Penggunaan:
    • E-ijazah akan digunakan untuk peserta didik tingkat akhir di Madrasah. 
    • Penggunaan e-ijazah sejalan dengan Permendikbud Nomor 38 Tahun 2024. 
  • Penyelesaian Residu Data:
    • Residu data (data yang belum sesuai) harus diselesaikan sebelum batas waktu. 
    • Penyelesaian residu data dapat dilakukan melalui aplikasi VervalPD. 
  • Penyetaraan Ijazah:
    • Kemenag juga menyediakan layanan penyetaraan ijazah bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri. 
    • Proses penyetaraan ijazah dapat dilakukan secara online. 
  • Validasi Data:
    • Validitas data peserta didik tingkat akhir harus dipastikan melalui laman https://referensi.data.kemdikbud.go.id/pd_akhir/. 
    • Jika ada data yang belum sesuai, madrasah harus melakukan pembaruan data melalui aplikasi https://vervalpd.data.. 
Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat mengunjungi website Kemenag: ijazah.kemenag.go.id atau menghubungi kantor Kemenag setempat