
Kementerian Agama (Kemenag) sedang mengembangkan sistem e-ijazah untuk madrasah, dengan rencana peluncuran pada tahun 2025. Sistem ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, keamanan, dan akurasi administrasi ijazah. Kemenag berupaya memastikan validitas data peserta didik untuk penerbitan e-ijazah, termasuk melalui penyelesaian residu data sebelum batas waktu yang ditentukan.
Berikut adalah informasi lebih detail mengenai e-ijazah Kemenag:
-
Tujuan:
- Meningkatkan tata kelola pendidikan yang modern, efektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.
- Mendorong sistem administrasi yang cepat, aman, akurat, dan akuntabel.
- Mengganti ijazah cetak dengan ijazah digital.
- Meningkatkan tata kelola pendidikan yang modern, efektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.
-
Proses Penerbitan:
- Validitas data peserta didik sangat penting.
- Madrasah diminta menyelesaikan residu data sebelum batas akhir yang ditentukan.
- Validasi data peserta didik dilakukan melalui dasbor validasi data peserta didik tingkat akhir.
- Sistem e-ijazah akan terintegrasi dengan sistem informasi pendidikan (SIP).
- Validitas data peserta didik sangat penting.
-
Penggunaan:
- E-ijazah akan digunakan untuk peserta didik tingkat akhir di Madrasah.
- Penggunaan e-ijazah sejalan dengan Permendikbud Nomor 38 Tahun 2024.
- E-ijazah akan digunakan untuk peserta didik tingkat akhir di Madrasah.
-
Penyelesaian Residu Data:
- Residu data (data yang belum sesuai) harus diselesaikan sebelum batas waktu.
- Penyelesaian residu data dapat dilakukan melalui aplikasi VervalPD.
- Residu data (data yang belum sesuai) harus diselesaikan sebelum batas waktu.
-
Penyetaraan Ijazah:
- Kemenag juga menyediakan layanan penyetaraan ijazah bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri.
- Proses penyetaraan ijazah dapat dilakukan secara online.
- Kemenag juga menyediakan layanan penyetaraan ijazah bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri.
-
Validasi Data:
- Validitas data peserta didik tingkat akhir harus dipastikan melalui laman https://referensi.data.kemdikbud.go.id/pd_akhir/.
- Jika ada data yang belum sesuai, madrasah harus melakukan pembaruan data melalui aplikasi https://vervalpd.data..
- Validitas data peserta didik tingkat akhir harus dipastikan melalui laman https://referensi.data.kemdikbud.go.id/pd_akhir/.
Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat mengunjungi website Kemenag: ijazah.kemenag.go.id atau menghubungi kantor Kemenag setempat






